Mengutip bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Artikel ini memberikan cara dan syarat dalam mendaftar dan melakukan perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan, Rabu 7 Oktober 2020.

Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

A. Protection (Perlindungan)

Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

B. Sharing (Gotong royong)

Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.

Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat  akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.

Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

C. Compliance (Patuh)

Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Siapa Saja yang menjadi Peserta JKN-KIS?

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan

Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:

a. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi  kerjadengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.

1) PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

2) PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta.

b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

c. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari 
Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, 
PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.

Siapa Saja Anggota Keluarga yang Ditanggung Sebagai Peserta JKN-KIS?

Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya sebagai berikut:

1. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan 
Keputusan Menteri Sosial RI.

2. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3. Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

c. Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

d. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS.

2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya.

3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

b. Kanal layanan pendaftaran :

1) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.

2) Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi.

3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.

4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.

b. Kanal layanan pendaftaran :

1) Layanan Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Layanan Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Layanan Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Perubahan Data Peserta JKN KIS

Perubahan data peserta JKN-KIS meliputi:

1. Perubahan jenis kepesertaan.

2. Tambah/Kurang Peserta dan Anggota Keluarga.

3. Perubahan Data Kependudukan.

4. Perubahan alamat, Domisili, 
Nomor Handphone dan Alamat Email.

5. Domisili, kelas rawat 
dan Perubahan FKTP.

Bagaimana Melakukan Perubahan 
Tambah/Kurang Peserta dan Anggota Keluarga?

Perubahan penambahan peserta dan anggota keluarga mengikuti mekanisme pendaftaran peserta baru sesuai dengan jenis kepesertaan.

Sedangkan pengurangan peserta dan anggota keluarga terdiri peserta meninggal dunia, pernikahan atau perceraian, dengan mekanisme berbeda sesuai jenis kepesertaan:

1. Peserta Meninggal Dunia

a. Peserta PBI

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:

1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.

2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

b. Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.

2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS. 
c. Peserta PBPU/BP.

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.

2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

2. Pernikahan/Perceraian.

a. Peserta PBI.

Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.

b. Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.

c . Peserta PBPU/BP

Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

a) Surat nikah/cerai
b) Kartu Keluarga
c) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

Bagaimana Melakukan Perubahan 
Data Kependudukan?

Perubahan data kependudukan pada identitas peserta JKN-KIS yang meliputi data NIK, Nama, Tanggal Lahir dan Jenis 
Kelamin.

Peserta melaporkan data kependudukan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat, dengan persyaratan:

1. Kartu Keluarga dan KTP
2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

Bagaimana Melakukan Perubahan Alamat?

Peserta melaporkan perubahan alamat ke Kantor BPJS Kesehatan setempat, dengan persyaratan:

1. Kartu identitas peserta JKN-KIS;
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Keluarga;
3. Untuk peserta PBI menunjukkan dokumen pengesahan dari lurah/kepala desa.

Bagaimana Melakukan Perubahan Domisili, Nomor Handphone dan Alamat Email?

Perubahan domisili, nomor handphone dan alamat email diperlukan untuk kemudahan korespondensi maupun penyampaian informasi kepada peserta.

Dilakukan pada kanal layanan sebagai berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Bagaimana Melakukan Perubahan 
Kelas Rawat?

Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan:

1. Peserta PPU

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/Pangkat terakhir.

2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

1) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku 
pada bulan selanjutnya.

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

1) Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Bagaimana Melakukan Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)?

Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama.

Peserta dapat merubah FKTP dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan dengan kondisi sebagai berikut:

1. Peserta pindah domisili dengan melampirkan surat keterangan 
domisili.

2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dengan melampirkan surat keteranganvPerubahan FKTP dapat dilakukan melalui kanal layanan berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan Faskes 1. (tidak berlaku bagi perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.

4. Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian.